Media Center, Selasa ( 01/07 ) DPRD Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD, serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025, di ruang Paripurna DPRD setempat, Selasa (01/07/2025).
Bupati
Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo memaparkan bahwa perubahan KUA-PPAS ini
menjadi sangat penting, karena merupakan pedoman dalam penyusunan Perubahan
APBD yang akan menjadi instrumen dalam upaya Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk
mencapai tujuan pembangunan daerah.
"Dengan
perubahan ini, kita berharap dapat lebih responsif terhadap berbagai dinamika
dan tantangan yang dihadapi, serta mampu mengoptimalkan potensi daerah untuk
kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Kondisi
ekonomi makro yang terjadi di dalam maupun luar negeri, serta serangkaian
perubahan kebijakan perlu diselaraskan dengan kondisi ekonomi Kabupaten Sumenep
di semester kedua 2025.
Dengan
demikian, asumsi-asumsi yang digunakan pada KUA Tahun Anggaran 2025, perlu
disesuaikan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025, tanggal 22 Januari
2025 yang mengatur efisiensi belanja APBN dan APBD.
Di satu sisi,
efisiensi anggaran diharapkan dapat meningkatkan penggunaan anggaran yang lebih
efektif dan dialokasikan ke program prioritas. Namun, di sisi lain, pemangkasan
belanja, terutama belanja tidak esensial, dapat memicu dampak negatif, seperti
penghentian proyek-proyek penting, penghambat pelayanan publik, dan penurunan
pertumbuhan ekonomi lokal.
”KUA-PPAS
2025 ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam mengalokasikan anggaran sesuai
kebutuhan pembangunan, untuk mewujudkan pemenuhan layanan masyarakat dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Sementara
Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Zainal Arifin, yang juga Pimpinan Sidang
mempersilahkan Badan Anggaran diwakili juru bicaranya Eka Bagas Ardiansyah, dalam paparannya menekankan, bahwa belanja daerah diutamakan untuk memenuhi
mandatory spending, yaitu belanja yang sudah diatur oleh undang-undang serta
pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dengan tujuan mengurangi
masalah ketimpangan sosial dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Kebijakan
belanja daerah juga diarahkan secara fokus pada pendekatan kewilayahan, dengan
mengedepankan lokus dan fokus pembangunan secara lebih jelas.
"Arah
kebijakan belanja daerah juga disusun melalui pendekatan anggaran berbasis
kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil input yang direncanakan, dengan
memperhatikan prestasi kerja setiap satuan kerja perangkat daerah dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya," paparnya.
Selanjutnya di
akhir pemaparan sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran dan Tim Anggaran,
didapatkan penjelasan bahwa program/kegiatan yang diprioritaskan antara lain, untuk kegiatan yang sangat dibutuhkan bagi masyarakat seperti peningkatan
ekonomi kerakyatan, peningkatan pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan),
peningkatan pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan serta kegiatan
yang mendukung operasional rutin OPD dengan tetap memperhatikan batas waktu
akhir tahun anggaran, serta mengedepankan program prioritas sesuai kebutuhan
masyarakat.
Kebijakan ini
bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran, serta menjamin
efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran ke dalam program kegiatan maupun
subkegiatan.
Bisa
disimpulkan bahwa APBD merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu
tahun, ditetapkan dalam peraturan daerah, berisikan panduan arah
kebijakan pembangunan daerah, mengenai prioritas pengalokasian anggaran yang
akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, setelah dilakukan koordinasi dengan pihak
legislatif guna didiskusikan bersama-sama.
”Selain itu,
Badan Anggaran bersama Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD juga melakukan
perubahan kebijakan terkait tata kelola sistem peningkatan Pendapatan Asli
Daerah (PAD), agar tidak selalu tergantung dari dana transfer pusat,” tambahnya. ( Ren,
Fer )