Sumenep-Kominfo News Room : Jumlah jamaah calon haji (JCH) asal Jawa Timur yang sudah melunasi ongkos haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1428 Hijriyah/2007 M, yakni 22.943 orang atau sebanyak 68 prosen dari 33.623 orang kuota yang ditetapkan pemerintah untuk Embarkasi Surabaya. Kepala Bidang Haji, Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Departemen Agama (Kanwil Depag) Jatim, Drs Najiyullah, MSi, di kantornya Surabaya, Selasa (19/06) mengatakan, batas akhir pembayaran BPIH pada 5 Juli mendatang. Jika sampai batas tersebut mereka yang masuk nomor urut kuota 107.587 belum melunasi, maka hak mereka untuk berangkat haji tahun ini dicabut. Dan sebagai penggantinya nomor urut kuota di atasnya. â€Penentuan ini menunggu petunjuk dan pengumuman dari Depag Pusat.†katanya. Mereka yang berhak berangkat menjalankan ibadah haji tahun ini adalah yang sudah memiliki dua persayaratan, meliputi berusia di atas 17 tahun dan belum pernah menjalankan ibadah haji tahun sebelumnya. Jika di basis data sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat) terdapat JCH yang tahun lalu telah menunaikan haji. â€Maka, secara langsung pemerintah membatalkan transaksi tersebut, dan mereka tidak berhak menunaikan ibadah haji tahun ini,†tegasnya. Kebijakan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi yang belum menunaikan ibadah haji. Sebab, sampai musim haji tahun 2009, kuotanya telah penuh serta banyak pendaftar haji yang telah melakukan sebagian pembayaran BPIH pada bank penerima setoran (BPS). Ini menunjukkan minat masyarakat muslim di Jatim untuk menunaikan ibadah haji sangat tinggi. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2007 tentang BPIH tahun 1428 H/ 2007 M, besaran BPIH untuk Zona II (Jakarta, Solo, Surabaya, dan Palembang) sebesar 2,925.9 dollar AS dan Rp. 400.100,00 atau Rp. 26,206 juta. Dengan menguatnya nilai mata uang rupiah terhadap dollar AS (1 USD= Rp. 8.820) pada saat terbitnya Perpres tersebut tanggal 5 Juni, maka BPIH itu secara total rupiah mengalami penurunan dibanding tahun lalu. Tahun lalu, Zona II komponen biaya dalam USD sebesar 2.851 dollar AS komponen biaya dalam rupiah sebesar Rp. 466,864,0 total keseleluruhan keduanya Rp. 25.702.504,0. Sedangkan tahun ini, komponen biaya dalam USD sebesar 2.925 dollar AS, komponen biaya dalam rupiah sebesar Rp. 400.100,0 total keseluruhan keduaya Rp. 26.206.538,00. Jadi terdapat selisih penurunan Rp. 495.966,00. Adapun rincian BPIH 1428 H/ 2007 M untuk Zona II meliputi biaya penerbangan 1,410 dollar AS, biaya operasional termasuk living cost 1,515,4 dollar AS, biaya operasional dalam negeri dan asuransi sebesar Rp. 400.100,00 terdiri dari biaya operasional dalam negeri sebesar Rp. 325.100,00 dan asuransi Rp. 75.000,00. Ditambahkannya, jika terdapat JCH batal berangkan baik berstatus penabung maupun sudah melunasi, tidak dapat diganti dan diisi oleh pendaftar nomor urut berikutnya sesuai dengan basis data Siskohat. Calon jemaah haji yang batal karena meninggal dunia, alasan kesehatan atau alasan lainnya yang berhak memperoleh pengambilan BPIH dengan dikenakan potongan baiaya administrasi sebesar 1 prosen yang prosedur pembatalannya dilakukan melalui Kantor Depag Kabupaten/Kota tempat domisili jemaah calon haji bersangkutan. Jika terdapat JCH yang melakukan mutasi antar Propinsi dan antar zona, hanya diperbolehkan bagi penggabungan suami/istri dibuktikan dengan akte nikah. Sedangkan orang tua/anak dibuktikan dengan akte kelahiran atau kartu keluarga (KK) dan bila alasan perpindahan tugas/dinas dibuktikan dengan SK mutasi tugas atau dinas dari instansi yang bersangkutan. Proses mutasi antar propinsi dalam satu zona dapat dilakukan sejak dimulainya masa pelunasan BPIH sampai dengan tanggal 9 hingga 20 Juli. Sedangkan mutasi antar propinsi antar zona selambat-lambatnya tanggal 27 Juli sudah diproses di Direktorat Pelayanan Haji Depag Pusat. Untuk mutasi antar zona dilakukan melalui Kanwil Depag Propinsi yang dituju untuk diproses di Direktorat Haji Depag Pusat. ( JNR, Esha )