Masalembu-Kominfo News Room : Kepala Desa Masakambing Kecamatan Masalembu, Hj. Siti Raehan dan keponakannya, Mansyur (23) beberapa waktu lalu berurusan dengan hukum, terkait dengan pemalsuan surat kuasa waris untuk mencairkan dana Ongkos Naik Haji dari Bank Nasional Indonesia (BNI) 1946 Cabang Sumenep, atas nama Adam alias Daeng Menteng (almarhum) sebesar Rp. 24 juta. Namun, karena kelalaiannya tidak mengindahkan panggilan dari Polres Sumenep yang dilakukan sebanyak 3 kali, maka Kepala Desa Masakambing dan keponakannya itu dijemput paksa dan langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep, dan akhirnya pada tanggal 05 Oktober 2006 lalu mereka itu dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumenep yang merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri Sumenep. Pada tanggal 09 Oktober 2006 Kepala Desa Masakambing mengirimkan surat yang disampaikan kepada Camat Masalembu, M. Mansyur, S.Sos yang inti pokok suratnya meminta Camat Masalembu untuk bersedia sebagai jaminan, agar supaya Kades tersebut dikeluarkan dari Rutan untuk menjadi tahanan kota. Alasannya, karena yang bersangkutan adalah sebagai Kepala Desa Masakambing itu tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan maksimal. Atas pertimbangan itu Camat Masalembu akhirnya mengabulkan permintaan Hj. Siti Raehan, dan pada tanggal 19 Oktober 2006 lalu yang bersangkutan dikeluarkan dari Rutan Sumenep, sehingga statusnya menjadi tahanan kota. Sementara itu, anggota Forum Peduli Masakambing yang berjumlah sekitar 25 orang didampingi 4 orang anggota BPD Masakambing pada tanggal 31 Oktober 2006 lalu mendatangi Kantor Camat Masalembu untuk menanyakan tentang kesediaan Camat sebagai jaminan dari Kades tersebut dan mendesak Camat untuk mencabut keputusannya itu. Ketika ditemui News Room usai melakukan dialog dengan anggota Forum Peduli Masakambing, Camat Masalembu itu tetap bersikeras untuk tidak mencabut keputusan penjaminan itu. Hal itu dilakukan hanya semata-mata karena menyangkut tugas kepemerintahan di Desa tersebut demi kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat, dan tidak bermaksud memberikan dukungan, apalagi pembelaan yang menyatakan masalah pribadi Kepala Desa. ( JuP-56, Esha )