Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-08-2006
  • 661 Kali

KEPALA DINAS KBK DAN CAPIL BANTAH TINGGINYA BIAYA PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN

Sumenep-Kominfo News Room : Munculnya kabar bahwa biaya pembuatan dan perbaharuan akta kelahiran di Dinas Keluarga Berencana Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumenep, yang mencapai Rp. 20.000,00 ternyata dibantah keras oleh Kepala Dinas KBK dan Capil Kabupaten Sumenep, Drs. Bambang Sugeng, MM. Bahkan, ia menyatakan kabar itu tidak benar. Bambang menuturkan, seharusnya masyarakat yang mengetahui biaya pembuatan dan perbaharuan akta kelahiran mencapai Rp. 20.000,00 itu tidak membuat issue yang tidak sedap, tapi langsung menanyakan kepada petugas, mengenai tingginya biaya tersebut. Karena, untuk menghindari dugaan negatif, pihaknya sudah mencantumkan rincian biaya pembuatan akte kelahiran, yang ditempatkan di loket pendaftaran pembuatan akte kelahiran. Karena itu, Bambang berharap kepada masyarakat, agar membuat akte kelahiran itu dilakukan secara pribadi, bukan melalui pihak kedua maupun orang lain, mengingat adanya syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan akte kelahiran. Bambang menerangkan, syarat tersebut, yakni melampirkan akta kelahiran dari Kepala Desa (Kades) setempat, kemudian surat nikah, KTP, Kartu Keluarga (KK). Bambang menandaskan, surat nikah itu, merupakan hal prinsip yang harus dilampirkan dalam pembuatan akte kelahiran. Karena, apabila tidak ada surat nikah, maka pihaknya tidak bisa melayani pembuatan akte kelahiran. Selanjutnya, bagi anak yang sudah memasuki usia 17 tahun keatas, syarat terakhir yang harus dipenuhi, yakni melampirkan ijazah. Bambang menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2002 dicantumkan, bahwa biaya pembuatan akta kelahiran itu, untuk anak pertama dan kedua, yang dilakukan sebelum 60 hari kelahiran, akan dikenakan biaya sebesar Rp. 7.500,00. Kemudian, untuk anak ketiga dan seterusnya dikenakan biaya Rp. 11.500,00. Bambang menambahkan, dalam ketentuan itu, juga dijelaskan, biaya pembuatan akte kelahiran bagi anak pertama dan kedua, yang berumur diatas 60 hari, akan dikenakan dispensasi, dengan biaya sebesar Rp. 7.500,00, sedangkan anak ketiga dan keatas sebesar Rp. 11.500,00. Sementara itu, bagi yang terlambat membuat akta kelahiran, terhitung sejak tahun 1986 hingga sekarang, akan dikenakan biaya istimewa sebesar Rp. 13.500,00, untuk anak pertama dan kedua. Kemudian, untuk anak ketiga dan seterusnya akan dikenakan biaya istimewa kelahiran sebesar Rp. 17.500,00. ( Nita, Esha )