Sumenep-Infokom News Room : Sesuai Undang-Undang tahun1999 pasal 5 ayat 3 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN dan setiap penyelengara negara berkewajiban melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan daftar kekayaan anggota DPRD Sumenep, sebelum menjabat maupun mereka menjabat anggota Legislatif, hanya saja KPK mengumumkan daftar kekayaan wakil rakyat itu, baik harta yang bergerak atau tidak bergerak itu sebanyak 9 anggota dewan. Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Drs. H. Syaiful Ghozi, M.Si menjelaskan, pengumuman daftar kekayaan anggota Legislatif itu dinilai kurang valid, pasalnya daftar kekayaan itu selalu bergerak dan merubah jumlah kekayaan, selain itu daftar kekayaan anggota dewan yang dikeluarkan KPK berasal dari data KPUD Sumenep, seharusnya jelas Syaiful Ghozi, agar data itu akurat, setidaknya KPK turun ke lapangan untuk melihat secara riil kekayaan anggota dewan dimaksud. Sementara itu, Sekretaris Fraksi Persatuan Pembangunan (FPP), Wasil Kholid menuturkan, pengumuman dari KPK itu sudah sesuai dengan apa yang dilaporkan masing-masing anggota DPRD. Hanya saja pengumuman daftar kekayaan itu tidak hanya diberlakukan bagi kalangan Legislatif saja, melainkan juga ditujukan kepada para pejabat lainnya, hingga akhirnya transparansi benar-benar terwujud. Dari data yang dikeluarkan KPK, ke 9 anggota dewan itu antar lain, Syaiful Ghozi dengan jumlah kekayaan 98 juta lebih, Jamaluddin 25 juta lebih, Wasil Kholid 234 juta lebih, Iskandar 385 juta lebih, Isnaini Saleh 4,1 Milyar lebih, Husien Fauzi 2,8 Milyar lebih, Muqit Kamaluddin 171 juta lebih, Endang Sri Rahayu 1,4 Milyar lebih dan Badrul Aini 10 juta. ( Yasik, Esha )