Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 24-05-2010
  • 533 Kali

KPU Lakukan Komunikasi Khusus Dengan Jaksa Pengacara Negara

News Room, Senin ( 24/05 ) KPU Kabupaten Sumenep, melakukan komunikasi khusus dengan Jaksa Pengacara Negara, dalam hal ini Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sumenep, Irwanudin Tajudin, SH guna menghadapi gugatan Abdul Mufi Asmara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Ketua KPU Sumenep, Thoha Shamadi, ST, MH mengatakan, ada 2 hal yang dibicarakan dalam komunikasi tersebut. “Salah satu poin yang dibicarakan itu, yakni menyamakan persepsi. Kemudian, langkah kedua baru mempersiapkan secara administrasi berkaitan dengan surat kuasa dari KPU untuk menunjuk Jaksa sebagai pengacara negara,”kata Thoha, pada wartawan di kantornya, Senin (24/05). Ia menjelaskan, pihaknya sengaja melakukan koordinasi lebih awal dengan Jaksa Pengacara Negara, sebelum menerima surat pemberitahuan dari PTUN Surabaya terkait adanya gugatan terhadap KPU. “Hingga Senin (24/05) ini, kami belum menerima surat pemberitahuan dari PTUN Surabaya. Tapi, kami mempersiapkan segala sesuatunya lebih awal. Seperti pepatah, bersedia payung sebelum hujan,”ujarnya. Sebelumnya, Abdul Mufi Asmara menggugat KPU Sumenep ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, tertanggal 19 Mei 2010. Isi gugatan tersebut, diantaranya menyebutkan bahwa KPU Sumenep, telah menyalahi aturan perundang-undangan tentang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). Semestinya, pengajuan kandidat dari Partai Demokrat itu ditandatangani oleh Ketua definitf bersama Sekretaris. ( Nita, Esha )