Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-04-2022
  • 961 Kali

Longgarkan Kegiatan Masyarakat, Bupati Ingatkan Tetap Disiplin Prokes

Media Center, Senin ( 11/04 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan kelonggaran aktivitas masyarakat pada bulan Ramadan 1443 Hijriah tahun 2022,  salah satunya adalah Bazar Ramadan di berbagai tempat termasuk penampilan musik tong-tong menjelang sahur.

Bupati Sumenep Ra Achmad Fauzi, SH, MH, mengatakan, selama bulan Ramadan, pihaknya memang memberikan kebijakan untuk melonggarkan kegiatan masyarakat, seperti Bazar Ramadan baik di kecamatan hingga desa, mengingat penyebaran Covid-19 mulai terkendali dan kasusnya mulai melandai di Kabupaten Sumenep.

“Kami sudah sampaikan kepada elemen masyarakat untuk mengeluarkan kebijakan melonggarkan kegiatan pada Ramadan tahun ini, karena selama 2 tahun, di Kabupaten Sumenep berbagai kegiatan dibatasi akibat penularan Covid-19,” jelas Bupati di sela-sela silaturahim dengan Komunitas Jurnalis Sumenep (KJS) di Mandhepa Jokotole Keraton Sumenep, Senin (11/04/2022).

Meskipun Pemerintah Kabupaten Sumenep melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada Ramadan tahun ini, hendaknya masyarakat meningkatkan kedisiplinan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) saat melaksanakan aktivitas sehari-hari. 

“Masyarakat semestinya sudah paham kalau Covid-19 belum berakhir, sehingga saat beraktivitas semisal ke Bazar Ramadan maupun menonton musik tong-tong sahur, tolong jangan sampai lalai Prokes, demi menjaga Kabupaten Sumenep tetap aman dan sehat,” tuturnya.

Bupati mengatakan, hasil pemantauan di berbagai tempat kegiatan Bazar Ramadan memang masyarakat mulai mengabaikan dalam pencegahan penyebaran Covid-19, sehingga perlu dilakukan imbauan kembali untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Pemerintah Daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta kepala desa untuk menyosialisasikan pentingnya Prokes kepada seluruh masyarakat, agar saat beraktivitas sehari-hari baik ke Bazar Ramadan maupun menonton musik tong-tong sahur,” terangnya. 

Pemerintah Kabupaten Sumenep mengeluarkan kebijakan pelonggaran kegiatan masyarakat selama bulan Ramadan, sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi, karena akibat pandemi Covid-19 yang terjadi selama dua tahun terakhir, telah berdampak pada setiap sendi kehidupan masyarakat.

“Kebijakan kelonggaran kegiatan masyarakat selama Ramadan tahun ini demi meningkatkan akselerasi peningkatan ekonomi masyarakat akibat terdampak Covid-19, jadi pemerintah daerah mendorong siapapun yang ingin membuka Bazar Ramadan dalam rangka memulihkan ekonomi,” pungkas Bupati. ( Yasik, Fer )