Media Center, Rabu ( 18/08 ) Sebagai salah
satu bayi yang baru lahir dari rahim proklamasi 17 Agustus, maka penataan
struktur pemerintahan di Madura segera dibentuk sebagai respon pengakuan atas kedaulatan
bangsa Indonesia.
Seperti yang disebut dalam tulisan sebelumnya,
dibentuklah Pemerintahan Republik Indonesia (PRI) di Madura. Mengingat sebelumnya
Madura memiliki wilayah-wilayah kekuasaan yang dipegang oleh keturunan
raja-raja terdahulu, maka tokoh-tokoh yang berperan dan sekaligus ditunjuk
sebagai pemimpin-pemimpin di nusa garam ini ialah tokoh-tokoh dari kalangan
bangsawan utama yang sangat dihormati dan diikuti rakyat Madura.
Saat itu, Madura dalam hal tersebut masih berstatus karesidenan,
yaitu sistem pemerintahan daerah administratif sejak masa kolonial. Karesidenan
sesuai namanya dikepalai oleh seorang residen. Sebagai Wakil Gubernur Jenderal
Hindia Belanda di wilayahnya, karesidenan memiliki hak otonom yang bersifat
mutlak; meliputi kekuasan eksekutif, legislatif sekaligus yudikatif atas beberapa
kota atau kadipaten (kabupaten) yang berada dalam lingkup karesidenannya.
Karesidenan masih terus berlanjut pasca
kedaulatan RI hingga dicabut hak otonomnya sejak 1948, dan ditiadakan pada
1950-an. Sebagai gantinya ada istilah Pembantu Gubernur, dan kemudian
ditiadakan juga. Sementara istilah eks karesidenan masih digunakan secara
informal. Sebagai gantinya muncul nomenklatur baru yaitu Badan Koordinasi
Wilayah (Bakorwil), namun tidak memiliki kewenangan otonom, sebatas penghubung garis
koordinasi pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten atau kota.
Kembali pada pembentukan Pemerintahan
Republik Indonesia (PRI) di Madura pasca 17 Agustus 1945. Sebagai residen ditunjuk
Raden Adipati Ario (RAA) Cakraningrat, yang sebelumnya merupakan Bupati
Bangkalan sekaligus Wakil Residen Madura di masa pemerintahan Jepang.
Lalu sebagai Bupati Bangkalan sejak Agustus
1945 itu, diangkatlah putra RAA Cakraningrat, yaitu Raden Tumenggung Ario (RTA)
Sis Cakraningrat. Sedang sebagai Bupati Pamekasan ditunjuk RTA Zainalfattah
Notoadikusumo (yang sebelumnya memang menjabat Bupati Pamekasan sebelum
proklamasi), dan di Sumenep ditunjuk RTA Samadikun (yang sebelumnya memang
menjabat sebagai Bupati Sumenep). Sementara di Sampang belum ada bupatinya,
karena masih berstatus kawedanan.
Selain itu, ditingkat karesidenan dibentuk
Komite Nasional Indonesia Karesidenan. Begitu juga di tingkat kabupaten
dibentuk Komite Nasional Indonesia Kabupaten.
Tak hanya Badan Pemerintahan, sebagai wilayah
yang masih belum aman dari ancaman sisa-sisa kekuatan asing, di Madura juga
dibentuk Dewan Pertahanan Nasional yang diketuai residen, dan wakilnya ialah Komandan
Resimen 35 yang baru dibentuk, yaitu Letnan Kolonel Chandra Hassan.
(Han)