News Room, Selasa ( 22/03 ) 2 tersangka pencuri kawat telepon terpaksa dilumpuhkan oleh Tim Gabungan Polsek Ganding dan Polres Sumenep, saat penangkapan karena mereka melakukan perlawanan. Kedua tersangka yang ditembak itu, adalah AH, warga Desa/Kecamatan Ganding dan SY warga Desa Bumbungan, Kecamatan Bluto. Kapolres Sumenep, AKBP Susanto menjelaskan, ketika akan ditangkap, tindakan para tersangka sangat membahayakan petugas, sehingga dilakukan pelumpuhan dengan menembak kaki kedua tersangka. “Jadi, anggota kami terpaksa menembak kaki kanan dua tersangka, sebab saat akan ditangkap di rumahnya berusaha melawan anggota kami dengan melemparkan alat pemotong kawat telepon,†kata Kapolres Sumenep, pada wartawan dikantornya, Selasa (22/03). Kapolres memaparkan, para tersangka ditetapkan sebagai pencuri kawat telepon di Jalan Raya Ganding pada 30 Januari 2011. “Saat itu, dua tersangka yang sudah diketahui identitasnya tersebut, sempat kabur dari tempat kejadian perkara (TKP). Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami berhasil mengendus keberadaan dua tersangka pada Selasa dini hari, yang berada dimasing-masing rumahnya,†terangnya. Selama proses penyidikan, kata Kapolres, dua tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumenep. “Saat ini, kami berusaha mengembangkan kasus tersebut. Karena, kami telah menerima laporan terjadinya pencurian kawat telepon lebih dari satu TKP dari manajemen PT. Telkom Sumenep,â€ungkapnya. Dalam penangkapan itu, polisi menyita kawat telepon sepanjang 100 meter dan sepeda motor yang digunakan dua tersangka sebagai barang bukti. ( Nita, Esha )