Sumenep-Kominfo News Room : Meski pengesahan RUU-APP (Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi) untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang, menuai protes dari beberepa kalangan, namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersikukuh untuk mendesak DPR-RI agar tetap mengesahkan RUU-APP menjadi Undang-Undang. Ketua Majelis Ulama Indonesia, KH. Prof. Umar Shihab mengatakan, RUU-APP sebagai upaya yang dilakukan DPR-RI dan masyarakat untuk mencegah semakin tepuruknya moral bangsa. Saat ini budaya masyarakat terkontaminasi budaya barat yang tidak mengenal batasan porno, sehingga masyarakat kehidupannya tidak bermoral dan tidak bermartabat. KH Umar Shihab menjelaskan, meski ada penolakan, pihaknya tetap akan berjuang agar RUU-APP ini untuk disahkan, bahkan apabila DPR-RI gagal mengesahkan RUU-APP, pihaknya akan melakukan demonstrasi besar-besaran. Dijelaskan pula, ketika ditemui di Hotel Safari Jaya Sumenep, dalam rangka Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Nur Muhammad, Senin (10/04) sebenarnya MUI dalam pemberantasan pornografi dan pornoaksi sejak 2 tahun silam, mengeluarkan fatwa tentang batasan-batasan pornografi dan pornoaksi, misalnya tentang berpakaian dan berciuman atau sikap yang tidak sepantasnya dilakukan didepan umum, serta pasangan kumpul kebo. ( Yasik, Esha )