Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-07-2021
  • 750 Kali

Mulai Hari Ini Berlakukan PPKM Darurat Dan Penanganan COVID-19

Media Center, Sabtu ( 03/07 ) Mulai hari ini, Sabtu (03/07/2021), Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Penanganan COVID-19.

Itu ditandai dengan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Pendisiplinan PPKM Darurat dan Penanganan COVID-19, yang dipimpin Komandan Kodim (Dandim) 0827/Sumenep Letkol Inf Nur Cholis, A.Md, di lapangan Apel Sanika Satyawada Polres setempat Jalan Urip Sumoharjo Nomor 35 Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Sabtu (03/07/2021).

Dandim menyampaikan, pelaksanaan apel gelar pasukan PPKM darurat penanganan COVID-19 merupakan momen yang sangat tepat dan strategis dalam upaya penanganan wabah virus yang saat ini sedang merebak.

“Pemberlakuan PPKM darurat COVID-19 di Jawa Timur mempunyai target untuk menurunkan kasus yang terkonfirmasi positif perharinya. PPKM darurat akan dilaksanakan mulai hari Sabtu, 3 Juli 2021 secara serentak di seluruh Jatim,” kata Dandim.

Pemberlakuan PPKM darurat COVID-19 dilaksanakan berdasarkan indikator penularan dan kapasitas respon penanganan berdasarkan kriteria tersebut Jatim ditetapkan 27 Kabupaten/Kota pada level III dan 11 Kabupaten/Kota pada Level IV, sehingga dengan mengacu pada kondisi tersebut perlu diadakan penebalan pasukan dalam rangka mendukung PPKM darurat ini.

“Hal ini menunjukkan bahwa kita semua ikut fokus dan bertanggung jawab dalam menangani dan menanggulangi wabah COVID-19 secara serius,” imbuhnya.

Dandim juga mengimbau seluruh elemen masyarakat serta seluruh media agar bersama-sama membantu dan mendukung dalam pelaksanaan pengetatan PPKM Darurat meliputi beberapa cakupan yang tertuang dalam isi penetapan PPKM Darurat, termasuk penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) yaitu selalu memakai masker, mencuci tangan atau memakai hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas yang tidak perlu.

Turut hadir pada Apel gelar pasukan dalam rangka pendisiplinan PPKM darurat; Bupati Sumenep Ach. Fauzi S.H., M.H, Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya S.I.K., S.H., M.H, Dandim 0827 Sumenep Letkol Inf Nur Cholis, A.Md, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Adi Tyogumawan S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Arie Andhika Adikresna S.H., M.H., Ketua DPRD diwakili Sekretaris Fajar Rahman, Ketua Pengadilan Agama (PA) Moh. Jatim S.Ag., M.A.I., Kepala Rutan Sumenep Viverdi, dan Tokoh Agama. ( Nita, Fer )