Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-11-2005
  • 370 Kali

POLRES SUMENEP SITA 0,20 GRAM SHABU-SHABU

Sumenep-Infokom News Room : Operasi Sakaw yang dilakukan Tim Resmob Polres Sumenep, Senin (29/11) kemarin, sekitar pukul 17.30 WIB berhasil menciduk 1 orang tersangka yang kedapatan membawa shabu-shabu. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH ketika ditemui News Room di ruang kerjanya mengungkapkan, tersangka Suharsono (36) warga Kelurahan Bangselok, berhasil dibekuk, yang berawal dari petugas yang memberi uang pengumpan untuk membeli SS (shabu-shabu) kepada SP. Budiono Sandi menerangkan, tidak berselang lama, SP berhasil membeli SS dari tersangka Suharsono. Setelah mendapatkan barang haram tersebut, SP langsung memberikannya kepada petugas. Sehingga, petugas langsung melakukan penangkapan kepada tersangka Suharsono di rumahnya tanpa perlawanan. Menurut Kapolres, ketika dimintai keterangan tersangka Suharsono bernyanyi, bahwa barang haram itu didapat dari seorang oknum tamtama anggota Polres Sumenep yang berinisial AS (44) warga Kelurahan Bangselok. Dan berdasarkan keterangan tersangka, aparat langsung meluncur ke kediaman oknum Polisi tersebut dan melakukan penggeledahan. Budiono Sandi menjelaskan, dalam penggeledahan itu, aparat menemukan shabu-shabu seberat 0,20 gram dan uang tunai sebanyak Rp.545.000,00 dan barang bukti tersebut langsung disita. Sedangkan oknum Polisi tersebut langsung digiring ke Mapolres Sumenep. Dikatakannya, 2 tersangka berikut barang buktinya saat ini diamankan di hotel prodeo Polres Sumenep, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya itu, 2 tersangka akan dijerat pasal 60 dan 62 subsider 65 UU Psikotropika Nomor 5 tahun 1997, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. ( Nita,Esha )