Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 22-03-2016
  • 3650 Kali

Sekelumit Tentang Garam, Onggosuto, Dan Pinggirpapas

News Room, Rabu ( 23/03 ) Setiap orang pasti mengenal garam. Apalagi masyarakat Madura, dan Sumenep pada khususnya. Seperti yang kita tahu, penghasil garam terbesar di Indonesia ialah pulau Madura yang pusatnya berada di Kabupaten Sumenep.

Garam merupakan komoditas utama di Sumenep. Komoditas ini merupakan sumber penghasilan bagi sebagian masyarakat Sumenep dan mempunyai peranan penting dalam laju perekonomian Kabupaten paling timur di Nusa Madura ini.

“Bicara masalah garam maka tak bisa lepas dari salah satu dari 7 Desa di wilayah Kecamatan Kalianget,”kata salah seorang pemerhati sejarah di Sumenep, R. Abdul Karim, pada Media Center.

Kecamatan Kalianget bisa dikata ujung dari pulau Madura. Kecamatan ini terdiri dari 7 Desa, dimulai dari Desa Marengan Laok, Karanganyar, Pinggirpapas, Kertasada, Kalimook, Kalianget Barat, dan Kalianget Timur. Dan di antara ke 7 Desa tersebut, Desa Pinggirpapas merupakan lahan yang paling strategis.

“Dari hasil penelitian secara umum, memang Desa Pinggirpapas merupakan tempat yang strategis dalam produksi garam. Sebab, dipengaruhi oleh angin kering, dan lagi jenis tanahnya termasuk jenis tanah alluvium hidromof bertekstur halus (lempung),”kata Gus Karim.

Senada, Kepala Desa Pinggirpapas, Hayat alias Haji Obet juga mengatakan hal yang sama. “Memang di sini sangat strategis. Ditambah dengan kondisi iklim di sini yang beriklim tropis,”katanya.

Luas lahan tambak di Pinggirpapas terbilang luas dibanding 6 Desa lainnya. Pinggirpapas memiliki luas tambak berkisar 826,77 Ha. Setelah itu Desa Karanganyar dengan luas tambak 630,23 ha, yang disusul Marengan Laok (351,47 ha), Kalimook (104,05 ha), Kertasada (94,82 ha), Kalianget Barat (38,88 ha), dan posisi buncit diduduki Kalianget timur dengan luas lahan tambak 16,29 ha.

Berdasar data BPS tahun 2011, dengan luas tersebut Pinggirpapas mampu memproduksi hingga 92.512 ton per-tahun, dengan produktivitas 128 ton/hektar. Meski begitu, dari data yang sama, Pinggirpapas masih dikalahkan tetangganya Karanganyar yang waktu itu mampu menghasilkan 100.800 ton dengan produktivitas 160 ton/hektar.

Seperti yang diketahui, asal mula garam tak bisa lepas dari tokoh Onggosuto, keraton Sumenep dan peristiwa penyerangan pasukan Bali ke Tanah Sumekar ini. Nah, sisa-sisa pasukan Bali yang kalah setelah diampuni menyingkir ke arah timur keraton Karangsabu. Sebagian kecil menyingkir ke Desa Karangpanasan dan menetap di kampung Bhillaan, dan sebagian besar menyingkir ke Desa Pinggirpapas.

“Di Desa Pinggirpapas ini mereka dijamin setia kepada Sumenep oleh seorang tokoh atau ulama pendatang bernama Pangeran Anggasuta atau Syekh Onggosuto. Menurut sejarah, beliau mendapat hibah tanah dari Pangeran Lor, Raja Sumenep, yakni Desa Pinggirpapas dan sekitarnya. Nah, Onggosuto inilah yang kemudian mengajarkan cara membuat garam pada penduduk setempat yang notabene warga asli Bali itu, dan selanjutnya menjadi cikal-bakal budaya Nyadhar,”kata Gus Karim.

Dalam sejarah, produksi garam setelah Onggosuto dibawahi langsung oleh keraton Sumenep, di mana pada waktu itu ditunjuk Manteri Buja (Menteri Garam) dari kalangan keluarga keraton.

Salah satu yang tercatat ialah Raden Sindunagoro, manteri Buja di zaman Kasultanan Sumenep. Tak hanya itu, dalam perkembangannya produksi garam juga mendapat campur tangan pihak kolonial Belanda maupun Inggris.

Pada zaman Bupati Sumenep Kangjeng Raden Samadikun (pengganti Kangjeng Raden Tumenggung Ario Prabuwinoto, penutup dinasti Bindara Saut), bersama dengan Kepala Desa Pinggirpapas waktu itu, yakni Sastrowijoyo pada tahun 1936 melakukan perjanjian 50 tahun berbahasa Jawa kuno, yang mewakili petani garam menyerahkan tanah pegaraman kepada Belanda.

Pasca kemerdekaan, berdasar Undang-Undang tahun 1958 tentang nasionalisasi, tanah dalam perjanjian tersebut menjadi milik negara yang dikelola oleh PT. Garam (Persero), yang diperkuat dengan bukti perjanjian berbahasa Belanda yang menyatakan bahwa tanah tersebut telah dibebaskan dengan ganti rugi berupa uang gulden. ( Farhan, Esha )