News Room, Jum’at ( 30/10 ) Dalam rangka memberikan pemahaman tentang pengelolaan kayu rakyat, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumenep, Kamis (29/10) kemarin di Pendopo Kecamatan Guluk-guluk menggelar sosialisasi Peraturan Penata Usahaan Hasil Hutan (PUHH) yang dihadiri Kepala Desa, Kelompok Tani, dan Tokoh masyarakat se Kecamatan setempat. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumenep diwakili Kepala Bidang Perijinan dan Pengawasan, Ir. Arif Budiyanto mengatakan, maksud dan tujuan dari penata usahaan hasil hutan itu adalah untuk memberikan pedoman bagi semua pihak atau badan hukum yang akan melakukan tata niaga kayu mulai dari perencanaan penebangan hingga pengangkutannya. Semua itu harus dipahami, agar dapat berjalan dengan tertib, aman, lancar, dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Arif Budiyanto menjelaskan, PUHH sangat diperlukan untuk melindungi hak-hak masyarakat atas legalitas hasil hutan yang dimiliki, apakah itu hutan rakyat hasil sendiri ataupun membeli kepada orang lain. Untuk itu, penata usahaan diberlakukan untuk menghindari adanya peredaran kayu gelap atau tidak berdokumen. Arif Budiyanto menghimbau kepada masyarakat, sesuai Peraturan Bupati Sumenep Nomor 04 tahun 2008 bahwa tata cata penata usahaan hasil hutan ditegaskan, setiap orang atau badan hukum yang akan melakukan penebangan pohon milik rakyat, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan ijin yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat dan dialamtkan kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Sementara itu Camat Guluk-guluk diwakili Sekretaris Kecamatan, Nurhuda Rifa’ie, S.STP, M.Si mengharapkan kepada peserta sosialisasi untuk memahami dengan seksama, sehingga nantinya dapat mengetuk tularkan kepada warga masyarakat sekitarnya. ( JuP-23, Esha )