News Room, Sabtu ( 17/03 ) Kabar gemberia bagi Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa se Kabupaten Sumenep, karena Tunjangan Penghasilan Aparatur Perangkat Desa (TPAPD) tahun 2012 bagi Kepala Desa dan Ketua BPD naik dari TPAPD tahun 2011. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tertajaya, SH mengatakan, Pemerintah Daerah pada tahun ini, menaikkan TPAPD Kepala Desa sebesar Rp. 945.455,00 dari semula sebesar Rp. 750.000,00 setiap bulan, dan Ketua BPD sebesar Rp. 211.320,00 yang sebelumnya sebesar Rp. 150.000,00. Kenaikan tunjangan penghasilan tersebut, hanya khusus untuk Kepala Desa dan Ketua BPD saja, karena untuk perangkat Desa dan anggota BPD yang lain tidak ada kenaikan tunjangan penghasilan. ”Tunjangan penghasilan untuk perangkat Desa lainnya, seperti Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Dusun (Kadus) serta anggota BPD memang tidak naik, mengingat untuk tunjangan penghasilan perangkat Desa yang lain tersebut sudah naik tahun sebelumnya, sehingga untuk tahun ini sasaran kenaikan TPAPD hanya tertuju pada Kepala Desa dan Ketua BPD saja,”tegasnya. Ferdiansyah Tertajaya menyatakan, pihaknya telah menyerahkan pagu TPAPD masing-masing Desa se Kabupaten Sumenep, dan diharapkan Kepala Desa segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) untuk proses pencairan dananya. Untuk pencairan dana TPAPD tahun 2012, sama dengan tahun sebelumnya, yakni dilakukan 3 bulan sekali, atau 4 tahap dalam setahun. ”Dengan kenaikan tunjangan penghasilan Kepala Desa dan Ketua BPD tersebut, diharapkan 2 pimpinan ditingkat Desa tersebut harus lebih meningkatkan pelayanan pada masyarakat,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )